FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan merespons kasus pemerkosaan yang dilakukan salah seorang oknum sopir Teman Bus, Sikki terhadap penumpang di bawah umur yakni Pelajar 15 tahun.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Arafah mengatakan, ia telah menginstruksikan agar pelaku dipecat dan diproses secara hukum.
“Saya sudah sampaikan agar pelaku dipecat dan diproses hukum,” ucapnya kepada Fajar.co.id, Rabu, (8/3/2023).
Dia mengatakan, untuk mengantisipasi hal serupa agar tidak terulang, Pemprov Sulsel akan melakukan pengawasan ketata dan evaluasi secara berkala.
“Langkah selanjutnya memanggil pihak operator utk melakukan pengawasan secara ketet kepada semua sopir dan melakukan evaluasi secara berkala,” ungkapnya.
Kemudian, Pemprov akan melakukan koordinasi ke Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang melakukan perikatan kontrak bersama pihak penyedia teman bus untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap layanan ops teman bus.
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengatakan, Jatanras Polrestabes Makassar pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 23:00 Wita.
Sikki ditangkap Polisi di Jalan Jalur Lingkar Barat, tepatnya di parkiran bus maminasata Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar atas laporan Nomor: LP/453/III/2023/Polda-Sulsel/restabes mks.
Setelah ditangkap, Sikki langsung digelandang ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi kata Lando, Sikki mengakui dan membenarkan telah melakukan permerkosaan terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu.