FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berstatus tersangka sejak 2011, Hamka bin Tuwo Kalbu (57) tak berkutik saat diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Muh Ruslan mengatakan, tim Tabur sukses membekuk DPO licin ini di Nunukan, Kalimantan Utara.
"Kita ucapkan selamat atas satu lagi prestasi Tim Tabur Kejati Sulsel yang sukses menangkap DPO di Nunukan," ujar Ruslan dalam pres rilis yang digelar di Kejati Sulsel, pada Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut Ruslan menuturkan, DPO tersebut merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Hidro di Desa Harapan, Kabupaten Barru, Sulsel.
Hamka sendiri sudah lama kabur, sejak tahun 2011, namun baru di bekuk lantaran acap kali berpindah tempat.
"Iya Dia ini berpindah-pindah, terakhir informasi yang kita dapat Dia berada di Nunukan hingga kemudian oleh tim Tabur Kejati Sulsel berhasil membekuknya," tegas Ruslan yang hadir didampingi Kasi Penerangan Hukum, Soetarmi.
Ruslan lebih lanjut menjelaskan proses hukum Hamka sejak Juli 2011 JPU Kejati Barru sudah menjatuhkan tuntutan pada Hamka yakni 3 tahun 6 bulan (kurungan), berikut denda 50 juta.
Dia dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor, subsidaer pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Hingga akhirnya oleh Pengadilan Negeri Barru pada Agustus 2011 Hamka dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.
"Dia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan dengan denda Rp50 juta. Sayang, Hamka justru kabur melarikan diri," pungkasnya.