Yasonna Laoly Tegaskan Transaksi Perusahaan Penting Diawasi untuk Cegah TPPU dan Pendanaan Terorisme

  • Bagikan
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengawasan terhadap setiap transaksi perusahaan penting untuk dilakukan. Salah satunya untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal seperti praktik pencucian uang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengakui pentingnya pengawasan bagi setiap perusahaan dalam melakukan transaksi.

Menurut Yasonna, dalam setiap transaksi harus diketahui siapa pemilik manfaatnya.
Hal ini perlu ditekankan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), sebagai rencana aksi pencegahan korupsi, yang merupakan bagian dari aksi pemanfaatan data beneficial ownership.

Hingga akhir 2022 tercatat baru sekitar 38 persen korporasi yang telah mendeklarasikan pemilik manfaat atau beneficial ownership.

“Ada yang membeli rumah, membuat PT. Siapa orangnya, siapa yang mengendalikan walaupun dia bukan direksi. Kalau ada transaksi itu siapa yang mendapatkan keuntungan,” kata Yasonna Laoly saat menghadiri acara Stranas PK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).

“Ini perlu diketahui karena kadang-kadang sering terjadi juga TPPU, tindak pidana pendanaan terorisme, kami terus memperbaiki sistem kami,” sambungnya.

Yasonna mengungkapkan, pihaknya tak segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan pemilik manfaat dari sebuah transaksi. Sanksi tersebut berupa pemblokiran akun notaris maupun akun perusahaan.

“Kami sudah melakukan itu. Kalau tidak melaporkan satu tahun. Kalau notaris tidak melaporkan, kami blokir akun notarisnya. Perusahaan kami blokir akun perusahaannya,” tegas Yasonna.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan