FAJAR.CO.ID -- Pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, yang menyebut usulan penundaan Pemilu 2024 masuk akal, masih jadi perbincangan hangat.
Pernyataan itu pun mendapat kritikan tajam berbagai pihak. Terlebih, Pemilu 2024 saat ini telah memasuki tahapan krusial dan sangat riskan jika ditunda.
Lalu, bagaimana tanggapan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait penundaan Pemilu?
Dikutip fajar.co.id dari akun twitter Kabar Muhammadiyah @KabarMuh_ID, terungkap bahwa PP Muhammadiyah melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) sangat tidak sepakat dengan isu penundaan Pemilu karena sangat jelas hal itu melanggar konstitusi.
Pernyataan itu menanggapi keputusan PN Jakarta Pusat yang menghukum KPU dengan penundaan Pemilu.
"LHKP PP Muhammadiyah memandang PN Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu," tulis akun tersebut.
Sebelumnya, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu cacat hukum dan telah melanggar konstitusi.
LHKP PP Muhammadiyah memandang putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali.
"Mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (Jurdil)," kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).