FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang arsitek bernisial SA (40) di Kota Makassar tega melakukan perbuatan terlarang terhadap pacarnya.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Bachri, kepada awak media menuturkan, SA saat ini telah diamankan di Polrestabes.
"(Pelaku) Arsitek betul. Ada diamankan di kantor sementara diambil keterangannya dulu," ujar Alim Bachri, Kamis (9/3/2023).
Dikatakan Alim, SA merupakan seorang arsitek yang bekerja di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.
"Diamankan Polisi saat berada di sekitar Perumnas Sudiang, Makassar, Kamis (9/3/2023) dini hari," lanjutnya.
Alim menjelaskan, SA dan korban telah berpacaran sejak 2019 lalu. Keduanya melakukan hubungan jarak jauh alias LDR (long distance relationship) lantaran SA bekerja di Luwuk Banggai.
Kecurigaan SA mulai muncul ketika mendapat kabar dari adik korban soal kakaknya. Katanya, korban tidak kembali ke rumah selama 3 hari.
Oleh karena curiga pacarnya selingkuh, dia memilih pulang ke Makassar dan mendapati pacarnya tengah bersama lelaki lain. Akibatnya, keduanya mengalami pertengkaran hebat.
"Dia pulang ke Makassar, dia lihat korban diantar pulang lelaki, di situ bertengkar adu mulut di dalam kamar antara korban dan pelaku," jelas Alim.
Setelah bertengkar, korban yang masih seorang mahasiswi itu dipaksa SA untuk mengakui perbuatannya yang berselingkuh. Dengan terpaksa dia mengakui perbuatannya.
"Dari keterangan korban pada saat berdebat di kamar ini pelaku sempat kutik (sentil) mulut dan telinganya, dijitak jidat korban satu kali dia jitak kepalanya, dia kutik telinganya untuk mengaku selingkuh. Terpaksa korban bilang salah, tapi sudah dipukul kemudian berhubungan badan, tapi dari keterangan korban terpaksa sekali untuk berhubungan badan," tutur Alim.