FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memberi bocoran soal sistem proporsional tertutup atau terbuka yang saat ini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.
Pengujian materil Pasal 168 ayat (2) dan 420 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka masih berproses di MK.
Putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 pun telah menegaskan proporsional terbuka menjadi sistem yang digunakan sejak pemilihan umum tahun 2009 sampai 2019 lalu.
Begitu pun dengan wacana penundaan pemilu yang mencuat usai PN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan dengan menghukum KPU untuk mengulang tahapan pemilu.
Denny Indrayana mengaku dihubungi salah seorang pimpinan tinggi negara yang menyebut MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup.
Selain itu, pemilu akan ditunda hingga tiga tahun mendatang.
“Saya dihubungi salah satu pimpinan tinggi negara yang mengatakan mas Denny tolong begini-begini. Dia bilang kenapa, ini putusannya MK sebentar lagi keluar akan menjadi sistem proporsional tertutup dan pemilunya ditunda 2-3 tahun,” bebernya dikutip, kanal YouTube Medcom berjudul “Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus”, belum lama ini.
Hanya saja, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini tidak menyebut sosok pimpinan tinggi negara itu. Pada intinya kata dia, jabatannya strategis.
“Saya bilang aduh. Ini suatu informasi yang keluar dari yang tidak bisa saya sebutkan namanya dan profesinya apa. Tapi sangat strategis,” ujarnya.
Sehingga kata Guru Besar UGM ini, informasi ini tidak bisa dianggap omong kosong.