FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Usai diamankan Propam Polda Sulsel karena diduga menjadi bekingan dari bandar narkotika di wilayah Kabupaten Toraja Utara (Torut), oknum anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) G menolak mengakui tuduhan itu.
Semenjak diamankannya Bripka G pada pertengahan Februari lalu, hingga kini Bripka G disebut belum mengakui dirinya terlibat atau membekingi bandar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja (Tator).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, hingga kini Bripka G belum ditetapkan sebagai tersangka. Komang menyebut proses hukum terhadap Bripka G masih dalam tahap penyidikan.
"Sementara belum (ditetapkan tersangka, red) karena masih melakukan penyidikan, karena sampai sekarang yang bersangkutan belum mengaku, tetapi dari Propam sendiri sudah menetapkan dia sebagai menerima (uang) sesuai pengakuan tersangka," ungkap Komang kepada awak media, Kamis (9/3/2023).
Kata Komang, Bripka G hingga kini masih ditempatkan di Penempatan Khusus (Pansus) guna menunggu sidang kode etik Polri yang bakal dijalaninya.
"Masih ditempatkan di penempatan khusus tinggal tunggu bagaimana nanti apakah ada etiknya atau tidak. Ada 9 diperiksa sebagai saksi, 6 anggota dan 3 tersangka, belum ada penambahan. Tetap akan dilakukan sidang tinggal menunggu waktu," bebernya.
Komang menyebut, pengakuan tersangka bandar narkoba itu mengungkapkan bahwa Bripka G sudah beberapa kali menerima duit yang kisarannya jutaan rupiah.