HGU Lahan Bisa 190 Tahun, Andi Sinulingga: Tanah Air Kita Bisa Dijual Seperti Itu Asal Ada Uang Besar

  • Bagikan
Presiden Jokowi (Indra Arief/Antara)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara kini dipersoalkan.

Regulasi yang ditaken Jokowi pada 6 Maret itu ramai dikritik. Salah satunya dari kader Partai Golkar, Andi Sinulingga.

“Tanah air kita bisa dijual seperti itu asal ada uang besar sesuai kehendak pemerintah,” ungkapnya, dikutip fajar.co.id, Kamis (9/3/2023) dari cuitannya di Twitter.

Menurutnya, regulasi ini mengepalkan, bahwa siapa saja yang punya uang bisa diberi legalitas atas tanah.

“Siapa saja yang punya uang, pemerintah bisa beri legalitas atas tanah-tanah tersebut, untuk bisnis pemodal melipat gandakan uangnya,” jelasnya.

Sementara itu kata dia, rakyat malah susah mendapar tanah. Bahkan hanya sepetak.

“Rakyat sepetak tanah untuk tinggal hidup doang? 😭” pungkasnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan