FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Terkait perizinan dan penanaman modal di IKN, Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan. Hal itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023. Diundangkan per 6 Maret 2023.
Salah satu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah terkait hak guna usaha (HGU) hingga hak guna bangunan (HGB) di IKN.
"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU, HGB, atau hak pakai di IKN kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian," bunyi pasal 17 ayat 3 aturan tersebut.
Mengacu penjelasan dalam pasal 18, HGU di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk satu siklus.
HGU tersebut kemudian bisa diperpanjang sekali dengan jangka waktu yang sama.
Dengan demikian, HGU di IKN bisa digunakan maksimal hingga 190 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Jurnalis senior Dhandy Laksono, memberikan komentar yang menohok.
"Mengapa NKRI Harga Mati? Supaya kampungmu bisa digadaikan ke investor," sentilnya.
(Muhsin/fajar)