FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejati Sulsel menyita aset rumah milik mantan pimpinan cabang Bulog Pinrang, Radhytio Wiratama Putra Sikado. Radhytio merupakan tersangka kasus hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penyidik melakukan penyitaan aset rumah beserta tanah tersebut pada Selasa, 7 Maret.
"Aset tersebut terletak di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Sombaopu, Gowa. Penyitaan dilakukan sesuai dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Makassar," kata Soetarmi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 8 Maret.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Hary Surachman menjelaskan, barang bukti tersebut disita dari tangan istri tersangka, Gandhis Monica. Ia merupakan orang yang menguasai aset tersebut.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah meminta keterangan ahli. Satu orang ahli internal perusahaan, dan satu orang ahli keuangan negara. "Kini berkas dalam tahap perampungan," sebut Hary.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak telah memerintahkan Tim Pidsus segara menuntaskan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang.
"Harus segera dirampungkan penyidikan dan berkas kasus tersebut. Agar segera bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar," ujar Leonard.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka. Selain Radhytio, turut serta eks kepala gudang, Idris; dan rekanan Bulog, Irpan. Hasil perhitungan kerugian sementara diprediksi Rp5,4 miliar. Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. (edo/fajar)