FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi, mendadak mengomentari pernyataan Komnas HAM yang menganggap kasus Mario Dandy bukan sebuah penyiksaan.
"Mungkin bentuk kasih sayang versi Komnas HAM," ujar Eko dalam keterangannya (9/3/2023).
Sebelumnya, Komnas HAM menganggap tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap korban Cristalino David Ozora (17), bukanlah sebuah penyiksaan tetapi telah masuk dalam kejahatan pidana.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan dalam definisi penyiksaan yang tercantum pada Konvensi Anti Penyiksaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh aparat atau representasi negara.
penyiksaan bertujuan untuk memaksa korban agar memberikan pengakuan yang diinginkan oleh otoritas negara.
Namun, dalam kasus yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David, hal itu tidak dilakukan oleh aparat atau otoritas negara.
Oleh karena itu, Atnike menyatakan bahwa kasus tersebut murni sebagai kejahatan pidana.
"Ini kan bukan (dilakukan aparat). Konteks kasus kekerasan Mario terhadap D ini masyarakat dengan masyarakat. Hukumnya hukum pidana, itu kejahatan pidana," kata Atnike, Selasa (7/3/2023).
(Muhsin/fajar)