KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

  • Bagikan
BRI
  • Belum pernah menerima KUR.
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:

   a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

b)       Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

c)       Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Kriteria Khusus:

  • Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
  • Mengikuti Pendampingan
  • Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
  • Tergabung dalam kelompok Usaha
  • Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak

Dokumen:

Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.

  • KUR Mikro
  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
    • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Dokumen:

  • Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
  • Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
  • Untuk plafon di atas Rp.50 juta wajib memiliki NPWP.
  • KUR Kecil

Kriteria Umum:

  • Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
    • Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
    • Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
    • Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
  • Waktu pendirian usaha minimal 6 bulan

Kriteria Khusus:

Wajib ikut serta dalam program BPJS

Dokumen:

  • Identitas (e-KTP/Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah)
  • SIUP TDP NPWP SITU, IUMK atau Surat Keterangan Usaha lainnya        

Wajib Memiliki NPWP

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan