FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua pengurus partai politik maju sebagai bakal calon anggota DPD RI di Sulawesi Selatan.
Menurut aturan, mereka harus mundur dari jabatannya ketika mendaftar anggota DPD RI.
Mereka diantaranya, Anggota DPRD Provinsi Sulsel Fraksi Golkar, Andi Hatta Marakarma dan Anggota DPRD Makassar Fraksi PDIP Al Hidayat Samsu.
Hatta Marakarma pengurus DPD I Golkar Sulsel. Sedangkan Al hidayat pengurus DPC PDIP Kota Makassar.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, bakal calon anggota DPD yang berkedudukan sebagai pengurus partai politik, sebagaimana yang dimaksud pasal 15 ayat 2b PKPU Nomor 10 tahun 2022.
“Harus mengajukan pengunduran diri dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum melakukan pendaftaran calon DPD dan menyatakan berhenti dari kedudukannya sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap),” ucap Idhom Holik, Rabu malam, (8/3/2023).
Dalam pasal itu disebutkan “bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuatu dengan struktur organisasi partai politik”.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) Asram Jaya menyampaikan hal yang sama.
“(Harus mundur, red) sejak pendaftaran, pendaftaran di bulan Mei,” ungkap Asram Jaya singkat. (selfi/fajar)