FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Reza Indragiri, anggota Pusat Kajian Asesmen Pemasyarakatan, setuju jika AG, pacar Mario Dandy, ditahan meski masih di bawah umur. Namun, dia meminta agar semua pihak menjamin keselamatan yang bersangkutan.
“Yang jelas, dalam kasus ini harus mendapat perlindungan khusus. Baik AG maupun D,” kata Reza, Kamis (9/3/2023).
Psikolog forensik ini mengatakan, perlindungan khusus bagi AG dan terutama korban David merupakan tanggung jawab semua instansi pemerintah lainnya. Tujuannya, kata dia, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada korban-korban lainnya.
Reza juga berpendapat bahwa penahanan anak seperti AG hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu yang singkat. Mengingat dampak negatif dari penahanan terhadap jiwa anak.
Sebelumnya, polisi resmi menangkap dan menahan AG, pacar Mario. Ia ditahan dalam kasus penganiayaan David.
Selain itu, Mario Dandy dan Shane Lukas telah lebih dulu dilakukan penahanan terkait kasus penganiayaan David.
Kini kedua pelaku disangkakan pasal baru yaitu pasal 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman 12 tahun penjara.
Mario Dandi dan Shane Lucas juga telah ditahan sehubungan dengan kasus penguntitan David.
Kali ini kedua pelaku dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 355 ayat 1 KUHP, pasal 354 ayat 1 KUHP subsider, pasal 353 ayat 2 KUHP subsider, pasal 351 ayat 2 KUHP subsider atau pasal PPA 76c juncto 80 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (pojoksatu)