Pelaku Arisan Online Selalu Mangkir, Polda Sulsel Ancam Jemput Paksa Anak Kades

  • Bagikan
Korban arisan online memperlihatkan surat perjanjian dengan pelaku, Asrianti Amir. (Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- AA alias Asrianti Amir (24) menjadi terlapor dalam kasus penipuan arisan online. Ia selalu mangkir dari panggilan penyidik Polda Sulsel.

"Sudah kita surati, dipanggil, tapi suratnya kembali. Terlapor tidak ada," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti, kemarin.

Perwira berpangkat tiga melati ini mengatakan, pihaknya berusaha menemukan di mana keberadaan terlapor, agar lebih memudahkan untuk proses pemanggilannya. Termasuk siap lakukan jemput paksa.

"Rencana (terlapor) akan dipanggil lagi. Makanya kita sementara mencari tahu keberadaan yang bersangkutan. Di mana dia tinggal," sambungnya.

Pemanggilan terhadap Asrianti terkait laporan warga yang menjadi korban penipuan yang dilakukannya.

Salah satu korban, Tania (21) diketahui melaporkan Asrianti sebagai pelaku arisan online bodong dengan kerugian para korban mencapai Rp1 miliar lebih.

Tania sendiri mengaku rugi sekitar Rp198 juta yang kemudian telah ia ringankan menjadi Rp155, sebagaimana kesepakatan untuk pengembalian yang sebelumnya pernah disepakati bersama terlapor.

"Saya potong sampai Rp155 juta, karena katanya cuma sanggup kembalikan segitu. Itu saya ditipu dengan arisan online dan investasi uang yang katanya menguntungkan," sebut Tania.

Atas dugaan penipuan yang dialaminya, Tania telah melapor ke Polda Sulsel dengan nomor LP: B/03/I/2023/SPKT/Reskrimum/Polda Sulsel, tertanggal 02 Januari 2022. Ia juga sebelumnya sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai korban.

Diketahui sebelumnya, Tania pernah menagih langsung ke rumah AA pada 2021 lalu. Tania bersama sang suami, Faisal Syagito ke Desa Lolisang, Kecamatan Kajang, Bulukumba.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan