FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pada sidang judicial review sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra mengkritik sistem proporsional terbuka yang mengutamakan personal calon anggota legislatif.
Ia berpendapat bahwa sistem tersebut telah mengkerdilkan partai politik dan menggeser hak partai politik dalam menentukan kandidat.
Menurut Yusril, ini bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat yang diatur oleh konstitusi.
Dalam gugatan ini, PBB memang menjadi salah satu pihak terkait. Di hadapan hakim konstitusi, Yusril menilai, sistem proporsional terbuka menggeser hak partai politik.
Kata dia, menempatkan kandidat kepada sistem suara terbanyak itu bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat yang diatur konstitusi.
Kedaulatan di tangan rakyat, lanjut dia, tidak diartikan semua rakyat menjalankan pemerintahan. Tapi, melalui perwakilan saja. Nah, sesuai ketentuan Pasal 22E UUD 1945 memberikan kewenangan pada parpol melalui kepersertaannya di pemilu untuk memilih para wakil hingga presiden.
"Maka sudah selayaknya partai politik diberikan peran signifikan untuk menentukan kandidat mana yang akan ditentukan duduk di pos jabatan terpilih," ujarnya.
Dengan konstruksi dalam Pasal 22E, Yusril menegaskan, yang berkontestasi dalam pemilu adalah parpol. Bukan rakyat yang berkontestasi.
"Tanpa ada kepesertaan parpol dalam pemilu, tidak akan pernah ada penyaluran kedaulatan," imbuhnya.
Selain soal pengkerdilan parpol, Yusril menilai, sistem terbuka yang dijalankan selama empat kali pemilu telah menampilkan banyak sisi gelap.