Tanggal 9 Maret setiap tahunnya di Indonesia diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Penetapan ini berdasarkan tanggal lahir dari komponis besar Indonesia W.R Supratman.
W.R Supratman lahir pada 9 Maret 1903. Kemudian di era pemerintahan Preside Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2013, 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.
Industri dunia musik juga sempat terpuruk akibat pandemi. Konser-konser musik banyak yang dibatalkan atau ditunda karena membludaknya kasus Covid-19 di seluruh dunia.
Setelah kurang lebih 3 tahun melawan pandemi, kini konser musik kembali diadakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ini tentu menjadi angin segar bagi dunia musik, termasuk di Indoseia, awal tahun ini saja konser besar yang mengundang artis tanah air dan artis luar negeri santer digelar.
Dalam momentum Hari Musik Nasional ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan ucapan melalui unggahan di Twitter miliknya.
"Tiga tahun pandemi, dunia musik Tanah Air bertahan dengan inovasi di ruang digital dan yang menantang kreativitas. Tahun ini, konser-konser musik kembali digelar. Perizinan dimudahkan," tulis Jokowi dikutip Kamis (9/3/2023).
Dalam keterangannya, dia berharap industri musik Indonesia akan bergairah kembali dan memberi dampak positif bagi perekonomian nasional.
"Semoga menggairahkan kembali musik Indonesia dan berdampak positif bagi ekonomi nasional," tutupnya. (Elva/Fajar).