FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kian kuat berembus. Itu harus diusut.
Setidak ada 160 laporan dengan melibatkan 460 orang lebih. Namun, tidak ada kemajuan pengusutan meski Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyetorkan data.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Rahman Syamsuddin mengatakan seharusnya aparat penegak hukum (APH) melakukan penelusuran atas transaksi mencurigakan itu. Jangan menunggu ada laporan atau aduan masuk.
Apalagi, jika telah ada laporan yang masuk, seharusnya dilakukan langkah yang cepat. Kebocoran dana negara adalah sebuah pelanggaran.
Selama ini banyak kebijakan yang dilakukan oleh Kemenkeu untuk menggenjot pendapatan negara. Namun, karena ada kebocoran itu tidak akan bisa maksimal.
"Ini momen yang bagus untuk mengungkap semua itu transaksi mencurigakan. Selamatkan semua kebocoran keuangan negara dan bekukan semua yang mencurigakan, jika terbukti ada pelanggaran langsung sita," kata Rahman, Kamis, 9 Maret.
Peluang adanya kebocoran keuangan negara di perpajakan dan bea cukai sangat besar. Banyak celah yang cukup terbuka. Peluang terjadi transaksi pencucian uang sangat besar. Contoh yang paling gampang dilihat adalah mobil atau kendaraan mewah yang menggunakan identitas orang lain.
Cara tersebut merupakan salah satu modus untuk menggelapkan aset yang banyak dilakukan pelaku pidana. Muncul ke permukaan atau dilakukan penelurusan jika ada pidana lain yang mengikutinya. Hal ini sudah banyak terjadi dan sudah bukan lagi rahasia. Tetapi, anehnya tidak bisa diberantas.