"Kan, banyak pejabat atau keluarganya yang pamer di sosmed, itu seharusnya jadi pintu masuknya. Selain itu laporan yang masuk juga jangan diabaikan harus ditelusuri," ungkapnya.
Untuk melacak transaksi yang mencurigakan itu cukup simpel. Semua tercatat di perbankan. Jika ada pejabat yang memiliki aset atau kekayaan yang besar harus ditelusuri dari mana sumbernya.
Gaji dan tunjangan seorang pejabat atau pegawai itu tercatat dengan baik. Sehingga bisa dilakukan akumulasi berapa kekayaan yang wajar. Jika kekayaan tersebut tidak bisa dibuktikan dengan sumber dana yang benar atau usaha lainnya bisa ditelusuri secara maksimal.
Tidak sampai di situ, penelusuran juga wajib dilakukan dengan nama-nama pemilik aset mewah baik lainnya, meski mereka bukan pejabat. Hal ini guna menghindari adanya pengaburan aset dengan menggunakan nama orang lain.
"Sistem dan aturan sudah sangat jelas, hanya saja butuh keseriusan untuk menjalankannya. Meski sistem tertata dengan selalu ada celah jika dibiarkan tanpa ada pengawasan yang ketat dan saksi yang berat supaya ada efek jerah," akunya.
Pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Negeri Makassar (UNM) Herman mengatakan transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu harus ditelusuri. Kerugian keuangan negara yang dapat diindikasikan berasal dari sumber perpajakan.
Sumber utama APBN kurang lebih 70 persen berasal dari pajak, 20 persen berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Selebihnya pendapatan yang bersumber dari hibah. Artinya, betapa strategisnya sumber pendapatan negara yang berasal dari perpajakan.