FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, selaku eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pencabutan perlindungan ini dilakukan setelah Richard Eliezer melakukan wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.
“Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan,” kata Tenaga Ahli Perlindungan LPSK, Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3).
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022.
Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022. Baca juga: Tidak Ada Sel Khusus untuk Eliezer di Rutan Bareskrim Polri
“Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023,” ungkap Syahrial.
Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.