FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Bocoran putusan terkait gugatan sistem Pemilu dibeberkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Ia mengaku dapat informasi itu dari pejabat tinggi negara.
Alumi Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan sistem Pemilu. Sistem yang mulanya terbuka, akan berubah jadi tertutup pada Pemilu 2024.
Walau demikian, ia enggan membeberkan siapa pejabat tinggi dimaksud. Denny hanya menekankan, informasi itu berasal dari sosok pejabat strategis di pemerintahan.
“Jadi ini satu informasi yang keluar dari (sumber) yang tidak bisa saya sebutkan nama dan posisinya apa, tapi sangat strategis jadi tidak bisa saya anggap itu informasi lalu," ungkap Denny Indrayana dikutip dari laman Twitternya, Jumat (10/3/2023).
Pakar Hukum Tata Negara itu mengendus adanya gelagat MK akan mengabulkan gugatan sehingga sistem Pemilu mendatang berubah jadi terbuka menjadi proporsional tertutup.
Menurut Denny, perubahan sistem pemilu itu bagian dari operasi menunda pemilu melalui MK.
Lebih lanjut, di tengah panjangnya perdebatan sistem Pemilu. Ia mengatakan mestinya sistem itu tak diubah. Sebab UUD 45 tidak mengatur sistem pemilihan legislatif.
Artinya terkait sistem menjadi wilayah pembuat undang-undang yakni presiden, DPR, dan DPD RI.
"Petinggi negara itu mengatakan putusan MK sebentar lagi keluar akan menjadi sistem proporsional tertutup dan pemilunya ditunda 2 atau 3 tahun," bebernya.
Lantas apakah perubahan sistem itu bisa menjadi pintu masuk penundaan pemilu?