Tercatat hampir tiga bulan proses penyelidikan kasus tersebut, penyidik Polres Maros telah memeriksa sebanyak 30 saksi.
Mulai dari pihak panitia penyelenggara Diksar, pengurus internal Mapala Teknik 09 Unhas, rekan-rekan korban, hingga pihak keluarga korban sendiri.
"Itukan keterangan saksi (keluarga korban). Nanti ada alat bukti keterangan saksi dibuatkan, nanti keterangan-keterangan dengan peserta dan panitia lain disesuaikan," sebutnya.
Lanjut Wawan, kasus tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Keterangan saksi dan hasil autopsi dijadikan sebagai alat bukti tambahan dalam proses gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat.
"Kita tunggu karena belum ada rekomendasi gelar dari Polda. (Saksi-saksi akan dipanggil kembali) untuk melihat siapa tersangkanya. Kan proses penyelidikan begitu. Kita mencari alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," terangnya.
Wawan menegaskan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan juga merujuk pada kesimpulan saat gelar perkara yang sebelumnya digelar di Polda Sulsel.
Hanya saja, kata dia. Rekomendasi secara tertulis dari hasil gelar tersebut belum dikeluarkan oleh Polda Sulsel.
"Belum turun itu. Kami tunggu hasil rekomendasi dari Polda. Cuma kemarin kan sudah disimpulkan dalam gelar perkara dalam forum secara lisan. Bahwa ini perkara ini kami naikkan ke sidik. Cuma secara tertulis belum ada," ucapnya.
Untuk diketahui, mahasiswa Unhas Makassar angkatan 2021 jurusan Arsitektur, Fakultas Teknik Unhas Makassar itu tewas saat mengikuti Diksar Mapala 09 di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Jumat (13/1/2023) malam.