FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pendaftaran bakal calon anggota DPD RI memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak).
Sejauh ini, sudah ada 24 bakal calon DPD RI dari Sulsel sudah serahkan dokumen dukungan. Hingga mengikuti proses tahapan oleh KPU.
Ada sekitar beberapa nama sekitar 8 calon berstatus sebagai pengurus partai atau kedekatan elit partai.
Di antaranya, Tamsil Linrung yang pernah tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel Andi Yagkin Padjalangi, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel Andi Tobo Haeruddin.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Andi Hatta Marakarma, Wakil Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel Irwan Intje, Mantan anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Muhammad Nasyit Umar, politisi pengurus DPC PDIP DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Mantan caleg Golkar untuk DPRD Sulsel A Abd Waris Halid.
Adapun larangan pengurus parpol mencalonkan diri sebagai DPD RI tercamrum di PKPU Nomor 10 tahun 2022 Pasal 19: "Bakal calon anggota DPD berkedudukan sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat 20b harus mengajukan pengunduran diri dari kedudukan Pengurus partai politik sebelum melaksanakan pendaftaran calon DPD dan berhenti sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT," demikian bunyi pasal tersebut.
Kaitan hal ini, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menegaskan jika telah diatur dalam aturan masuk tahapan pendataran Mei wajib mundur dari pengurus parpol.