KPU RI Warning Pengurus Parpol yang Daftar DPD, 8 dari Sulsel

  • Bagikan
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik

"Sebelum Mei dia (calon DPD) pengurus parpol mundur," jelas Koordinator wilayah untuk Provinsi Jawa Barat, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Sumatera Selatan, saat dikonfirmasi, via telephone, Kamis (9/3/2023).

Kaitan hal ini, salah satu bakal calon DPD RI, Al Hidayat Samsu menegaskan bahwa dirinya taat asas pada PKPU sehingga jauh hari sebelum masuk tahapan pendaftaran, ia mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus dan kader PDIP di kota Makassar.

"Soal syarat mundur, saya sudah mengundurkan diri dari pengurus partai. Di Silon tidak ada lagi nama saya, saya kira sudah sah, resmi," singkatnya.

Disisi lain, di Sulsel dari 24 bakal calon DPD kini menjalani verfak. Di Sulsel ada dua anggota DPRD maju di DPD RI.

Mereka adalah Anggota DPRD Provinsi Sulsel, fraksi Golkar Andi Hatta Marakarma dan Aggota DPRD kota Makassar, fraksi PDIP Al Hidayat Samsu.

Merujuk pada tahapan pencalonan DPD RI. Tanggal 17 April 2023 Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran. Kemudian tanggal 1 – 14 Mei 2023 Pendaftaran persyaratan Calon.

Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 227 ayat (1) tentang Pemilihan Umum: "Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi atau kabupaten/kota, baik secara definitif maupun sementara, pada saat pencalonan dan hingga penetapan calon terpilih," demikian bunyi pasal tersebut.

Soal itu, Al Hidayat yang juga Politisi muda duduk di komisi A DPRD Kota Makassar itu belum memberikan respon.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan