KPU RI Warning Pengurus Parpol yang Daftar DPD, 8 dari Sulsel

  • Bagikan
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik

Ia menilai bahwa dirinya diberikan amanah oleh rakyat untuk menuntaskan masa jabatan sisa yang diatur dalam UU selama 5 tahun ke depan.

"Di DPRD saya diberi amanah 5 tahun saya akan tuntaskan amanah itu, itu janji saya. DPD dan DPRD tidak ada relevansinya, undang-undang pemilu hanya mengatakan mengundurkan diri sebagai pengurus partai. Kami tetap anggota DPRD sesuai janji politik saya," ungkapnya.

Secara terpisah, Kasubag Teknis KPU Sulsel, Muh Asri menyebutkan jika dalam aturan PKPU terbaru, sudah masuk tahapan pendaftaran calon DPD maka bagi peserta berstatus sebagai pengurus partai wajib mundur dan melampirkan surat keterangan di berkas pencalonan.

"Jadi, di aturan itu dipertegas pada pengurus parpol wajib mundur. Jadi, anggota partai, bukan pengurus tidak jadi soal. Dan ini dilampirkan keterangan di berkas," jelasnya.

"Sedangkan berstatus DPRD, tetap mendaftar tanpa harus mundur atau berhenti. Ini ada pernah kejadian di daerah lain, jadi tak ada larangan," tandasnya.


Dua anggota DPRD maju di DPD RI dari Sulsel:

Anggota DPRD Provinsi Sulsel, fraksi Golkar Andi Hatta Marakarma.

Aggota DPRD kota Makassar, fraksi PDIP Al Hidayat Samsu.


Jadwal dan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI 2024.

6 – 29 Desember 2022: Persiapan penyerahan dukungan minimal Pemilih

16 – 29 Desember 2022: Penyerahan dukungan minimal Pemilih

30 Desember 2022 – 12 Januari 2023: Verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal Pemilih

16 - 22 Januari 2023: Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan