FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pendaftaran bakal calon anggota DPD RI memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak).
Sejauh ini, sudah ada 24 bakal calon DPD RI dari Sulsel sudah serahkan dokumen dukungan. Hingga mengikuti proses tahapan oleh KPU.
Ada sekitar beberapa nama sekitar 8 calon berstatus sebagai pengurus partai atau kedekatan elit partai.
Di antaranya, Tamsil Linrung yang pernah tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulsel Andi Yagkin Padjalangi, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel Andi Tobo Haeruddin.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel Andi Hatta Marakarma, Wakil Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel Irwan Intje, Mantan anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Muhammad Nasyit Umar, politisi pengurus DPC PDIP DPRD Makassar Al Hidayat Syamsu, Mantan caleg Golkar untuk DPRD Sulsel A Abd Waris Halid.
Adapun larangan pengurus parpol mencalonkan diri sebagai DPD RI tercamrum di PKPU Nomor 10 tahun 2022 Pasal 19: "Bakal calon anggota DPD berkedudukan sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat 20b harus mengajukan pengunduran diri dari kedudukan Pengurus partai politik sebelum melaksanakan pendaftaran calon DPD dan berhenti sebagai pengurus partai politik sebelum penetapan DCT," demikian bunyi pasal tersebut.
Kaitan hal ini, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menegaskan jika telah diatur dalam aturan masuk tahapan pendataran Mei wajib mundur dari pengurus parpol.
"Sebelum Mei dia (calon DPD) pengurus parpol mundur," jelas Koordinator wilayah untuk Provinsi Jawa Barat, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Sumatera Selatan, saat dikonfirmasi, via telephone, Kamis (9/3/2023).
Kaitan hal ini, salah satu bakal calon DPD RI, Al Hidayat Samsu menegaskan bahwa dirinya taat asas pada PKPU sehingga jauh hari sebelum masuk tahapan pendaftaran, ia mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus dan kader PDIP di kota Makassar.
"Soal syarat mundur, saya sudah mengundurkan diri dari pengurus partai. Di Silon tidak ada lagi nama saya, saya kira sudah sah, resmi," singkatnya.
Disisi lain, di Sulsel dari 24 bakal calon DPD kini menjalani verfak. Di Sulsel ada dua anggota DPRD maju di DPD RI.
Mereka adalah Anggota DPRD Provinsi Sulsel, fraksi Golkar Andi Hatta Marakarma dan Aggota DPRD kota Makassar, fraksi PDIP Al Hidayat Samsu.
Merujuk pada tahapan pencalonan DPD RI. Tanggal 17 April 2023 Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran. Kemudian tanggal 1 – 14 Mei 2023 Pendaftaran persyaratan Calon.
Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 227 ayat (1) tentang Pemilihan Umum: "Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak boleh berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi atau kabupaten/kota, baik secara definitif maupun sementara, pada saat pencalonan dan hingga penetapan calon terpilih," demikian bunyi pasal tersebut.
Soal itu, Al Hidayat yang juga Politisi muda duduk di komisi A DPRD Kota Makassar itu belum memberikan respon.
Ia menilai bahwa dirinya diberikan amanah oleh rakyat untuk menuntaskan masa jabatan sisa yang diatur dalam UU selama 5 tahun ke depan.
"Di DPRD saya diberi amanah 5 tahun saya akan tuntaskan amanah itu, itu janji saya. DPD dan DPRD tidak ada relevansinya, undang-undang pemilu hanya mengatakan mengundurkan diri sebagai pengurus partai. Kami tetap anggota DPRD sesuai janji politik saya," ungkapnya.
Secara terpisah, Kasubag Teknis KPU Sulsel, Muh Asri menyebutkan jika dalam aturan PKPU terbaru, sudah masuk tahapan pendaftaran calon DPD maka bagi peserta berstatus sebagai pengurus partai wajib mundur dan melampirkan surat keterangan di berkas pencalonan.
"Jadi, di aturan itu dipertegas pada pengurus parpol wajib mundur. Jadi, anggota partai, bukan pengurus tidak jadi soal. Dan ini dilampirkan keterangan di berkas," jelasnya.
"Sedangkan berstatus DPRD, tetap mendaftar tanpa harus mundur atau berhenti. Ini ada pernah kejadian di daerah lain, jadi tak ada larangan," tandasnya.
Dua anggota DPRD maju di DPD RI dari Sulsel:
Anggota DPRD Provinsi Sulsel, fraksi Golkar Andi Hatta Marakarma.
Aggota DPRD kota Makassar, fraksi PDIP Al Hidayat Samsu.
Jadwal dan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD RI 2024.
6 – 29 Desember 2022: Persiapan penyerahan dukungan minimal Pemilih
16 – 29 Desember 2022: Penyerahan dukungan minimal Pemilih
30 Desember 2022 – 12 Januari 2023: Verifikasi administrasi penyerahan dukungan minimal Pemilih
16 - 22 Januari 2023: Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu
23 Januari 2023 – 1 Februari 2023: Verifikasi administrasi perbaikan kesatu
6 - 26 Februari 2023: Verifikasi faktual kesatu
2 – 11 Maret 2023: Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kedua
26 Maret – 8 April 2023: Verifikasi faktual kedua
13 – 17 April 2023: Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran
1 – 14 Mei 2023: Pendaftaran persyaratan Calon
15 Mei – 13 Juli 2023: Verifikasi administrasi persyaratan calon
16 – 29 Juli 2023: Penyerahan perbaikan persyaratan calon
30 Juli – 28 Agustus 2023: Verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon
29 Agustus – 11 September 2023: Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD
12 – 16 September 2023: Pengumuman DCS Anggota DPD
12 – 21 September 2023: Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPD
22 September – 1 November 2023: Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS Anggota DPD
2 – 24 November 2023: Penyusunan DCT Anggota DPD
2 – 24 November 2023: Penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPD.
(selfi/fajar)