Kuasa Hukum David Ungkap Fakta Mengejutkan Peran AG di Kasus Penganiayaan Sadis

  • Bagikan
Pengacara membeberkan kondisi keluarga Agnes Gracia Haryanto pacar Mario Dandy yang tengah sakit-sakitan (ist)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menilai langkah kepolisian menahan AG di kasus penganiayaan sudah tepat.

AG resmi ditahan untuk tujuh hari ke depan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3) usai Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Menurut Mellisa, peran AG tidak sedikit dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

"Tidak heran mengapa polda menetapkan anak berkonflik hukum AG ini sebagai salah satu pelaku yang peranannya sangat banyak, karena meskipun anak AG sudah tau niat jahat tersangka MDS sejak awal namun tetap saja anak AG ini menfasilitasi tersangka MDS mewujudkan niatnya tersebut," kata Mellisa dikutip dari akun Twitter-nya, Jumat (10/3/2023).

Mellisa juga menilai Kuasa Hukum AG terus menggiring narasi terkait pihak pertama yang mengakibatkan Mario melakukan penganiayaan.

Dia menyebutkan, tim Kuasa Hukum AG ingin melepaskan kliennya dari jerat hukum.

Padahal sudah jelas AG dalam hal ini berperan sebagai mediator yang mempertemukan korban dan pelaku.

Tidak hanya itu AG juga tidak melakukan pencegahan di TKP.

"Seolah-olah jika bukan anak berkonflik hukum AG ini pembisik awal maka ia bisa lepas dari jerat hukum. Padahal anak berkonflik hukum AG inilah yang nyata-nyatanya menfasilitasi pertemuan dengan anak korban D termasuk yang melakukan pembiaran tanpa pencegahan di TKP," ungkapnya.

Mellisa menyebut tidak ada pembenaran untuk tindakan Mario dengan motif apapun. Hal ini diatur dalam delik pasal penganiayaan pasal 355 KUHP.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan