FAJAR.CO.ID, KUALA LUMPUR-- Sudah dua eks Perdana Menteri (PM) Malaysia ditahan. Najib Tun Razak dan Muhyiddin Yassin.
Keduanya juga merupakan dua eks pejabat tertinggi di Malaysia keturunan Sulsel. Mereka memiliki darah Bugis-Makassar.
Najib terlibat skandal transferan dana jumbo ke rekeningnya, sementara Muhyiddin terjerat skandal Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).
Kamis, 9 Maret, sekitar pukul 07.18 waktu setempat, Muhyiddin memenuhi panggilan Komisi Antikorupsi Malaysia (SPRM) untuk memberikan keterangan.
Seusai menjalani pemeriksanaan, Muhyiddin langsung ditahan sekitar pukul 13.00.
Akan tetapi, ketua Koalisi Perikatan Nasional (PN) itu melakukan negosiasi. Dengan alasan kesehatan, dia akhirnya dibebaskan dengan jaminan.
Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) tersebut baru keluar dari kantor SPRM di Putrajaya sekitar pukul 20.19.
Setelah keluar dari kantor SPRM itu, dia dikabarkan langsung menggelar rapat darurat dengan anggota partainya.
’’Beliau akan hadir di Pengadilan Kuala Lumpur esok (hari ini, Red) untuk didakwa,’’ ujar Ketua SPRM Azam Baki seperti dikutip Utusan Malaysia.
Sumber New Straits Times mengungkapkan, Muhyiddin akan dijerat enam dakwaan sekaligus. Yakni, empat dakwaan terkait Ayat 23 Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia Tahun 2009. Ayat itu berisi pelanggaran penggunaan jabatan atau posisi seseorang untuk gratifikasi.
Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara serta denda lima kali lipat dari nilai gratifikasi atau MYR 10 ribu (Rp 34,1 juta).