Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Terjerat Kasus Korupsi, Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
MUHYIDDIN YASSIN

Muhyiddin juga akan dijerat dengan dua dakwaan lain terkait Ayat 4 (1) UU Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Anti Terorisme serta Hasil Kegiatan Melawan Hukum Tahun 2001.

Ayat ini berisi tindak pidana karena memperoleh, menerima, memiliki, menyamarkan, mengalihkan, mengubah, menukar, membawa, membuang atau menggunakan hasil dari perbuatan melawan hukum.

Jika dinyatakan bersalah, hukumannya hingga 15 tahun penjara dan denda lima kali nilai pelanggaran yang dilakukan atau RM 5 juta (Rp 17,08 miliar).

Program Jana Wibawa adalah stimulus untuk membantu kontraktor Bumiputera di era pandemi Covid-19.

Bumiputera merupakan sebutan untuk warga asli atau penduduk Melayu Malysia. Program ini diluncurkan pada November 2020 ketika Muhyiddin menjabat sebagai PM. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Muhyiddin menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

Desember tahun lalu, PM Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan bahwa Kementerian Keuangan yang dipimpinnya menemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan dana publik senilai MYR 600 miliar (Rp2,04 kuadriliun) selama masa jabatan Muhyiddin sebagai PM. Penyelidikan pun dilakukan.

Laporan Malay Mail mengungkapkan, SPRM mendapati ada aliran dana mencapai MYR 300 juta (Rp 1,02 triliun) ke Partai Bersatu. Dana itu adalah “donasi” yang diberikan oleh 10 kontraktor penerima proyek Jana Wibawa. Akun bank milik Partai Bersatu akhirnya dibekukan.

Tidak cukup sampai di situ, Muhyiddin juga mendapatkan larangan terbang ke luar negeri.

Sebelumnya, dua petinggi Partai Bersatu sudah dijerat dengan dakwaan lebih dulu. Yaitu, Anggota Parlemen Tasek Gelugor Wan Saiful Wan Jan dan Wakil Ketua Segambut Adam Radlan Adam Muhammad.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan