WNA itu saat ini mengalami gangguan psikis sehingga mereka tidak dapat dihadirkan di hadapan media saat rilis pengungkapan kasus di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Jumat.
“Yang bersangkutan kurang enak badan, dan sedang ada gangguan psikis. Jadi, untuk mengamankan kondisi yang bersangkutan, mereka tidak bisa dihadirkan,” kata Sandro.
Untuk sementara ini, Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan dari empat WNA asal Rusia dan dua WNA asal Arab Saudi itu. Imigrasi juga belum mengumumkan sanksi keimigrasian yang bakal dikenakan kepada mereka.
Jika mengamati kasus-kasus WNA yang overstay, umumnya mereka akan dideportasi oleh Imigrasi pulang ke negaranya. Nantinya, kantor Imigrasi terkait akan mengajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI agar mereka yang dideportasi masuk daftar cekal sehingga WNA tersebut tidak dapat kembali masuk ke Indonesia. (JPC)