Adapun ketiga pelaku tersebut langsung dibawa ke Mapolda Sulsel guna dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum.
"terhadap ketiga dijerat pasal 45A Ayat (1) UU.RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana," kuncinya.
Hingga kini pihak kepolisian masih mendata korban dan jumlah kerugian dari data transaksi yang berada di handphone pelaku. Serta masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. (Muhsin/Fajar)