FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana penundaan pemilu tak ada habisnya jadi perbincangan publik. Apalagi setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk mengulang tahapan pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, jika hakim Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Jakpus, maka putusan bisa dibawa ke MK untuk dibatalkan.
Pasalnya kata dia, putusan itu jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, yang menjadi konstitusi tertinggi.
“Kalau Hakim PT dan MA menguatkan Putusan PN Jakpus maka putusan tersebut bisa dibawa ke MK untuk dibatalkan karena jelas melanggar dan bertentangan dengan konstitusi,” ucapnya dalam unggahannya, Kamis, (9/3/2023).
Hanya saja kata dia, jika MK juga turut dalam skenario penundaan pemilu maka hanya people power yang akan menjadi penyelamat.
“Kecuali jika MK menjadi aktor menunda Pemilu untuk memperpanjang jabatan presiden. Kalau itu terjadi, hanya people power yang menjadi penyelamat bangsa,” tandasnya.
Pernyataan Benny ini merespons pernyataan pakar hukum tata negara sekaligus ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan, putusan itu tergantung Pengadilan Tinggi.
“Kalau Pengadilan Tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau Ketua Pengadilan Tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan,” kata Yusril.
Diketahui, Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menyebut KPU telah melawan hukum.
Dalam verifikasi peserta pemilu 2024 belum lama ini, Partai Prima dinyatakan tidak lolos. (selfi/fajar)