Jalan Terjal Kembalikan Kepercayaan Masyarakat, Imbas Transaksi Rp300 T Pegawai Kemenkeu

  • Bagikan
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kasus di lingkaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat berdampak. Kepercayaan masyarakat terhadap instansi itu terganggu.

Berawal dari kasus anak pejabat kantor pajak yang menjadi efek domino terhadap instansi Kemenkeu.
Akibatnya Rafael Alun Trisambodo dipecat.

Kemudian kasus transaksi yang mencurigakan sabesar Rp300 tirliun dan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono disorot publik karena memiliki harta kekayaan yang dinilai tidak wajar.

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Sutardjo Tui mengatakan saat ini masyarakat wajar tidak mau bayar pajak karena menganggap sia-sia bayar pajak kalau dikorupsi oleh sekelompok orang tertentu.

Sebenarnya, problemnya tergantung pada internal control. Internal control itu harus memantau bahwa setiap pegawai, siapa pun itu, kalau gaya hidupnya terlalu mewah, patut dicurigai dan dilakukan pemeriksaan internal.

"Jadi dia punya gaji cuma Rp25 juta, tapi, kan, dia beli Alphard. Agak aneh, gitu, kan. Nah, itu kontrol internal panggil orangnya, jangan segan-segan karena dia internal control," urai Sutarjo, Jumat, 10 Maret.

Problemnya adalah internal control itu bawahannya bos. Dia bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

"Bukan ke kepala kanwilnya segala macam tidak semua laporannya ke menteri keuangan, jangan ke bosnya," katanya.

"Tapi sebenarnya mungkin dibikin begitu supaya terjadi namanya korupsi berjemaah. Mungkin sengaja dibikin begitu supaya bos mengawasi yang di bawah saling berbagi-berbagi uang korupsi berjemaah. Misalnya begini kanwil bea cukai jangan kontrolnya di bawah dia, dia mesti di menteri keuangan," tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan