FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan LPSK harus mencari tahu apakah ada pihak lain yang mempengaruhi wawancara Bharade Eliezer sehingga LPSK mencabut perlindungannya terhadap Eliezer. Pasalnya, sumber dari pokok permasalahan pencabutan perlindungan itu adalah wawancara Eliezer dengan salah satu stasiun televisi tanpa seizin LPSK.
"Apakah pelanggaran tersebut karena ketidaktahuan Eliezer, atau pengaruh pihak lain tentunya juga harus diselidiki agar tak terulang lagi ke depan,” kata Bambang saat dihubungi pojoksatu.id, Sabtu (11/3/2023).
Bambang menyarankan, sejak LPSK mencabut perlindungannya, Polri harus memastikan keamanan Bharada Eliezer di dalam penjara. Apalagi, beber dia, Bharada Eliezer masih berstatus sebagai anggota Polri.
“Karena status Eliezer meski terpidana masih sebagai anggota polisi aktif tentu perlindungannya dikembalikan kepada institusinya,” tegasnya.
Sebelumnya, perlindungan fisik terhadap Bharada Richard Eliezer atau yang akrab disapa Bharada E dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keputusan pencabutan tersebut diambil LPSK mulai Jumat kemarin.
Alasan pencabutan tersebut adalah karena Eliezer telah memberikan wawancara kepada salah satu stasiun televisi.
Wawancara tersebut juga diduga melanggar perjanjian pembelaan dan pernyataan kehendak yang ditandatangani oleh Richard Eliezer.
“LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi persnya. (pojoksatu)