Dugaan Manipulasi Cukai Rokok Oknum Bea Cukai Mencuat, Luqman Hakim: APBN RI Tembus Rp10 Ribu Triliun Jika Tidak Dikorupsi

  • Bagikan
Luqman Hakim

Dia mencontohkan yang paling mencolok mata adalah yang terjadi di Pasuruan. Terdapat indikasi pembiaran manipulasi cukai rokok oleh pihak Bea Cukai kepada group PT. RMS yang dipimpin oleh Rokhmawan yang jadi kaya raya itu.

Modusnya kata dia bisa dengan kecurangan peruntukan pita cukai, rokok SKM ditempel cukai SKT.

“Rokhmawan ini dulu pernah dipenjara karena kasus rokok ilegal tapi setelah bebas dia bermain lebih halus. Bukan lagi jual rokok tanpa cukai tapi menggunakan cukai rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) yang jauh lebih murah untuk rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin) produksinya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan perbedaan tampilan cukai SKT dan SKM. Kertas cukai SKT memanjang dan karenanya ditempel di pinggir kemasan, sedangkan kertas cukai SKM tidak panjang dan biasanya ditempel di badan kemasan.

Mengenai harga cukai rokok terdapat perbedaan yang menyolok antara SKM dan SKT. SKM 600 perbatang sedangkan untuk SKT cuma 120 perbatang.

“Nah disparitas harga inilah yang memunculkan peluang kerja sama yang saling menguntungkan antara pengusaha dan oknum Bea Cukai tapi merugikan negara,” ujarnya.

Dia mencoba menghitung dari sisi kerugian negara. Permainannya seperti ini, sekali kirim 1 fuso bisa 200 karton dengan perhitungan seharusnya jika resmi harga per batang 600 x 20 batang. 12.000 cukai resmi belum PPN.

“Q2.000 x 800bungkus (1karton)= 9.600.000
9.600.000 x 200 = 1.920.000.000,” ucapnya.

Dikatakan, permainan mereka disini menggunakan pita SKT (kretek tangan)
12 x 120 per batang sama dengan 1.440, 1.440 x 800 sama dengan 1.152.000 dan 1.152.000 x 200 sama dengan 230.000.000.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan