FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pemerintah makin ketat. BBM subsidi hanya bisa dipakai pihak terdaftar.
Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Solar, akan mulai berlaku pada Selasa, 21 Maret. Setelah itu, Pertalite juga akan diperlakukan sama.
Dalam kebijakan pemerintah, Solar disebut BBM subsidi, sedangkan Pertalite BBM penugasa. Terlepas dari itu, keduanya merupakan bahan bakar yang mendapat subsidi dari pemerintah.
Sebagai bentuk pembatasan, setiap kendaraan dijatah 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda 4. Kemudian 80 liter per hari untuk kendaraan angkutan barang dan umum roda empat. Untuk angkutan barang dan umum roda enam atau lebih, maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
"21 Maret konsumen BBM subsidi diwajibkan menggunakan QR code untuk pembelian Solar. Dan untuk Pertalite akan menyusul," kata Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication Relations CSR PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi, Senin, 13 Maret.
Konsumen yang ingin membeli Solar tanpa menggunakan QR Code, hanya hanya bisa menggunakan hingga 20 liter selama masa transisi yang berlaku per Selasa, 21 Maret 2023.
Tepat Sasaran
Pengamat Minyak dan Gas (Migas) Universitas Hasanuddin (Unhas) Musri mengharapkan para pelaksana lapangan, dalam hal ini SPBU dan distributor, dapat menyalurkan BBM subsidi ke masyarakat dengan tepat sasaran.
"Karena subsidi ini, kan, pemakaian subsidi material, tapi yang menjual itu adalah Pertamina dan beberapa jaringannya. Subsidi itu, kan, tidak diterima oleh masyarakat secara langsung. Nah, kalau ini tidak dilakukan pendataan dengan benar, makanya ada isitilah QR code. Semua dalam rangka agar BBM subsidi ini tetap sasaran," kata Musir.