Kasus Dugaan Suap BPK, Edy Rahmat Dihadirkan Sebagai Saksi

  • Bagikan
Suasana persidangan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai BPK Perwakilan Sulsel untuk Pengurusan LKPD Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas PUTR.

Edy Rahmat sendiri hadir memberikan kesaksian secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Selasa (14/3/2023) sore.

Di hadapan Hakim, Edy mengaku ikut mengambil jatah 10 persen dari uang setoran 12 kontraktor untuk pengamanan temuan BPK atas pengerjaan sejumlah proyek yang dikerjakan.

Dia mengatakan, uang tersebut menyunat sebelum diteruskan kepada 4 terdakwa mantan auditor BPK Sulsel.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zainal Abidin mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan terkait kronologi pengumpulan uang miliaran rupiah hingga penyerahan suap kepada auditor BPK Sulsel.

Awalnya Edy Rahmat menjelaskan, pengumpulan uang dari 12 kontraktor didasarkan pada permintaan terdakwa Gilang Gumilar agar meminta dana kepada sejumlah kontraktor sebesar 1 persen dari nila kontrak proyek yang dikerjakan. Permintaan dana 1 persen itu disebut dana partisipasi untuk menutupi temuan dari BPK.

"Teknis pemberian uang dari kontraktor ke saya berbeda-beda. Ada langsung, transfer, dan ada yang pakai cek. Dananya sesuai perjanjian 1 persen," ucap Edy Rahmat menjawab pertanyaan JPU KPK.

Dari dana partisipasi 1 persen itu, edy Rahmat berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 3 miliar 241 juta. Selanjutnya uang tersebut diserahkan Edy Rahmat ke Gilang Gumilar secara bertahap.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan