Kasus Dugaan Suap BPK, Edy Rahmat Dihadirkan Sebagai Saksi

  • Bagikan
Suasana persidangan

Namun sebelum diserahkan, Edy Rahmat mengaku ikut memotong dana tersebut sebanyak 10 persen sesuai dengan apa yang dijanjikan Gilang Gumilar sebelumnya.

"Jadi saudara dijanjikan akan diberikan 10 persen dari pengumpulan uang 1 persen itu?," tanya JPU KPK.

"Iya, pak Gilang (menjanjikan). Misal tahap pertama Rp 600 juta, saya potong 10 persen (baru diserahkan)," jawab Edy Rahmat.

Adapun total uang yang diserahkan Edy Rahmat kepada auditor BPK Sulsel Gilang Gumilar sebanyak Rp 2 miliar 917 juta. Edy Rahmat menyampaikan, penyerahan uang kepada Gilang Gumilar dilakukan sebanyak tiga kali.

Tahap pertama pada tanggal 7 Februari 2021, tahap kedua 16 Februari 2021, dan ketiga 21 Februari 2021. Sepekan setelah itu tepatnya 27 Februari 2021 Edy Rahmat terjaring OTT KPK.

"Pemberian uang dilakukan, awalnya ketemu di perumahan BPK Sulsel. Lalu saya dan Gilang menuju Hotel Teras Kita. Satu mobil pakai mobil saya. Kemudian pas turun dari mobil saya, disitulah sekaligus uangnya dipindahkan ke mobil Gilang, dalam kardus," jelasnya.

Saat sidang berlangsung, JPU KPK juga sempat menanyakan terkait mekanisme pengembalian uang dalam temuan BPK. Seharusnya jika ada temuan, kontraktor langsung menyetor uang ke Kas Negara.

"Semua kontraktor setuju bayar 1 persen untuk BPK. Uang itu untuk membayar jika ada temuan BPK," ucap Edy Rahmat.

Adapun kontraktor yang disebut mengumpulkan uang pada Edy Rahmat masing-masing, Herry Wisal sebayak Rp150 juta, John Theodore Rp350 juta, Petrus Yalim Rp444 juta, Mawardi bin Pakki alias H Momo Rp250 juta, Andi Kemal Wahyudi Rp307 juta, Yusuf Rombe Rp600 juta, Robert Wijoyo Rp58 juta dan Hendrik Tjuandi sebanyak Rp390juta.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan