FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Sulsel telah menyepakati kebutuhan anggaran Pilgub 2024 sebesar Rp408 Miliar. Seluruh Setda se-Sulsel telah tanda tangan Berita Acara (BA).
Anggaran ini mengalami penurunan dibanding Pilgub 2018 lalu. Saat itu, Pilgub Sulsel dianggarkan Rp 456 miliar.
Komisoner KPU Sulsel Bidang Logistik, Syarifuddin Jurdi mengatakan draft sharing yang KPU usulkan sudah di tandatangani BA-nya oleh para Setda se- Sulsel.
Termasuk telah disepakati item yang dibiayai oleh provinsi dan item yang ditanggung kabupaten kota, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 13 Maret.
Beberapa item yang disepakati antara lain terkait honor penyelanggara nantinya. Yaitu untuk honor PPK, Sekretariat PPK, dan PPDP itu ditanggung provinsi.
Kemudian honor PPS, Sekretariat PPS, dan KPPS itu ditanggung kabupaten kota.
"Beberapa biaya yang lain yang juga ditanggung provinsi, seperti seluruh pemutakhiran data pemilih, logistik pemilihan non pasien, sosialisasi, dan beberapa lainnya," kata Jurdi.
Sekretaris Kesbangpol Sulsel, Anshar juga membenarkan bahwa mengatakan anggaran Rp408 miliar untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 telah disepakati melalui agenda Rapat Persetujuan dan Penetapan Kesepakatan Komponen Tujuan Bersama Pilkada Serentak Tahun 2024.
Agenda ini kata dia merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 27 Februari. Rapat yang dihadiri Setda kabupaten kota, Kepala BPKAD kabupaten kota, Kesbangpol kabupaten kota, Ketua KPU kabupaten kota, Ketua Bawaslu kabupaten kota yang dihadiri provinsi itu adalah Kesbangpol Provinsi, Kepala BPKAD provinsi, Ketua KPU provinsi dan Ketua Bawaslu provinsi. Rapat itu membahas terkait konsep kesepakatan komponen pengadaan Pilkada Serentak 2024.
"Waktu itu disepakati. Para sekda selaku TPAD menyampaikan bahwa konsep ini akan dilaporkan kepada Pak Bupati masing-masing. Dikasilah waktu dua Minggu. Tadi pagi tanggal 13 (Maret, red) adalah rapat persetujuan dan penetapan komponen pendanaan bersama Pilkada Serentak 2024," kata Anshar, kemarin.
Kata dia disepakati konsep pendanaan bersama dari 15 item. Ada empat komponen yang ditanggung oleh kabupaten kota yaitu, honor PPS dan sekretariat PPS, honor KPPS, pembentukan dan pembubaran PPS, dan pembentukan dan pembubaran KPPS.
Kemudian yang ditunggung provinsi seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan sekretariat PPK, petugas pemutahiran data pemilu, sosialisasi dan penyuluhan, pembentukan dan pembubaran, pemutahiran data pemilih dan daftar pemilih. Termasuk pengadaan dan pendistribusian, perlengkapan, dan perhitungan suara.
"Ada pula pengadaan kendaraan roda empat. Juga selain administrasi perkantoran, pengelolaan logistik belanja peralatan dan mesin, terus santunan kecelakaan. Itu tadi yang disepakati bersama antara pemerintah kota kabupaten yang diwakili setda," terang Anshar. (*/fajar)