Kabarnya, penangkapan terhadap selebgram itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan.
Dari informasi yang dihimpun, kerugian yang dialami korban bahkan mencapai Rp 1,3 miliar. Atas hal itu, Akbar selaku pemilik akun @ajudan_pribadi akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
(Muhsin/fajar)