Belanja Produk Impor untuk Pengadaan Barang dan Jasa, Jokowi Bakal Beri Sanksi

  • Bagikan
Presiden Jokowi (Foto: BPMI Setpres)

“Oleh karena itu, kami sepakat untuk Mendagri dan Menpan-RB dan Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian. Hal ini penting. Dan kami usul adanya disinsentif kepada institusi yang tidak menjalankan program ini,” kata Luhut.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menargetkan 95 persen pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN menggunakan produk dalam negeri pada 2023.

Pada realisasi tahun 2022, pengadaan produk dalam negeri hanya mencapai 78 persen. (ant/jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan