Enam Jam Diperiksa Kejaksaan Agung, Johnny G Plate Sampaikan Ini

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022, terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bahkan telah diperiksa dua kali oleh tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan itu dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 – 2022.

Usai diperiksa selama enam jam, Johnny enggan membeberkan materi pemeriksaan dirinya oleh tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung. Johnny menyatakan, pihaknya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai sikap kooperatif.

“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejagung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Kompleks Kejagung, Rabu (15/3).

Johnny mengklaim sudah memberikan keterangan kepada tim jaksa penyidik, berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G. Namun, Johnny enggan menjalaskan secara rinci terkait materi pemeriksaannya tersebut.

“Terkait dengan substansi materi dan proses menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon ya agar media memahami bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya jawab,” tegas Johnny.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan