Enam Jam Diperiksa Kejaksaan Agung, Johnny G Plate Sampaikan Ini

  • Bagikan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai diperiksa di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Johnny beralasan, keterangan yang akan disampaikan kepada awak media akan mencampuri penyidikan Jampidsus Kejagung. Karena itu, ia enggan menjelaskan materi pemeriksaannya tersebut.

“Karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai, kan demikian yang dapat saya sampaikan mudah-mudahan Apa yang dilakukan ini semuanya untuk penyelenggaraan negara yang lebih baik sekarang tapi masih akan datang terima kasih,” ucap Johnny.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya Johnny menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (14/2) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut, pihaknya sudah menerima pengembalian uang sebesar Rp 534 juta dari Gregorius Alex Plate, adik dari Menkominfo Johnny G Plate.

Ketut mengaku, mendalami pengetahuan Johnny terkait penerimaan uang tersebut. Mengingat, adiknya itu tidak memiliki jabatan apapun di Kemenkominfo.

“Dia mengembalikan dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau, maka hari ini dilakukan klarifikasi. Karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, nggak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo,” ungkap Ketut.

Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment. Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan