FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Melanggar aturan, satu personel Polrestabes Makassar kembali dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), pada Rabu (15/3/2023).
PTHD atau pemecatan tidak hormat tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, di halaman Polrestabes Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando, menuturkan, pemecatan tersebut merujuk pada lampiran keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulsel.
"Brigpol Baso Amir NRP 73030438 BA Satuan Samapta Polrestabes Makassar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003," ujar Lando, Rabu (15/3/2023).
"Tentang pemberhentian anggota polri yang berbunyi dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf (b) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian," sambung Lando.
Lando menyebut, Brigpol Baso Amir melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bulukumba.
“Yang bersangkutan sementara menjalani hukuman penjara di Lapas Bulukumba Sulawesi Selatan, PTDH terhadap yang bersangkutan berlaku sejak tanggal 28 Februari 2023,” ucapnya.
Untuk diketahui, upacara PTDH dilaksanakan secara in apsentia (tanpa kehadiran yang bersangkutan), Kapolrestabes Makassar menyilang foto sebagai simbol pelepasan identitas kedinasan sebagai anggota polri. (Muhsin/Fajar)