Sanksi Berat Menanti Pinjol Ilegal di UU P2SK, Denda Bisa Sampai Satu Triliun

  • Bagikan
ILUSTRASI: Polisi menggerebek salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu, 32 karyawan diamankan. Dan polisi menemukan 13 aplikasi 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bakal memperberat hukuman bagi perusahaan sektor jasa keuangan yang beroperasi secara ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan hukuman bagi pinjol ataupun perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin OJK bisa diperberat.

“Dengan penerapan UU P2SK kegiatan sektor jasa keuangan yang tanpa izin bisa mendapatkan hukuman berat. Pertama, denda bisa sampai Rp 1 triliun, dan kedua, pidana penjara,” katanya Friderica dalam Sosialisasi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Jakarta, Selasa, 14 Maret.

Dengan penerapan UU P2SK, OJK juga telah mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, khususnya melalui pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) pelaku usaha jasa keuangan.

Ia menyebutkan pada 2022 OJK menerima 350 ribu pengaduan dengan 90 persen dari pengaduan tersebut terindikasi melanggar aturan OJK, baik aturan terkait kesehatan perusahaan jasa keuangan maupun terkait market conduct.

“Kebanyakan pelanggaran market conduct. Jadi kita lakukan pemeriksaan, dan sekarang kita mulai kenakan sanksi kepada pelanggaran market conduct dengan Undang-Undang baru,” katanya.

Adapun dalam melakukan pelindungan konsumen, OJK berpedoman pada prinsip strike the right balance.

“Artinya jika konsumen terlindungi dengan baik maka industri jasa keuangan akan semakin berkembang karena besarnya kepercayaan konsumen terhadap produk dan layanan jasa keuangan,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan