OJK meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen mulai dari desain, penyampaian informasi, dan penawaran produk.
“Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan,” pungkasnya. (jp/dni/fajar)