Sanksi Berat Menanti Pinjol Ilegal di UU P2SK, Denda Bisa Sampai Satu Triliun

  • Bagikan
ILUSTRASI: Polisi menggerebek salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu, 32 karyawan diamankan. Dan polisi menemukan 13 aplikasi 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

OJK meminta agar pelaku usaha jasa keuangan selalu memperhatikan aspek pelindungan konsumen mulai dari desain, penyampaian informasi, dan penawaran produk.

“Pengawasan market conduct dilakukan secara onsite dan offsite untuk memastikan penerapan ketentuan perlindungan konsumen melalui pemeriksaan tematik, pemeriksaan khusus, market intelligence (operasi intelijen pasar), dan pemantauan,” pungkasnya. (jp/dni/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan