Viral Turis Langgar Lalulintas dan Maki Petugas, Kepala Kantor Imigrasi Makassar: Akan Ditindak Tegas Jika Lakukan Pelanggaran

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial terkait seorang turis asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar lalulintas di Bali namun memaki-maki petugas Kepolisian. 

Turis tersebut terlihat ugal-ugalan di sebuah jalanan Bali. Tidak hanya itu, dia terlihat tidak mengenakan helm dan sebagainya.

Atas hal tersebut, penggunaan kendaraan bermotor bagi turis asing yang tidak memiliki izin mengendara dan tidak menggunakan kelengkapan lainnya menjadi atensi bagi Pimpinan Imigrasi. 

Berangkat dari peristiwa turis asing di Bali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto mengatakan, pihaknya berpedoman pada UU Lalulintas yang dimiliki Kepolisian jika ada yang melanggar di wilayah Makassar.

"Untuk berkendara kita tetap berpedoman pada UU lalulintas yang dimiliki Kepolisian, setiap orang boleh untuk menaiki kendaraan, namun dengan memiliki surat izin mengemudi," ujar Agus kepada awak media, Selasa (14/3/2023) malam.

Dikatakan Agus, bagi WNA yang tidak memiliki surat izin mengemudi dan juga tidak melengkapi diri dengan seperti helm dan sebagainya, Polisi berhak melakukan tindakan kepada warga negara asing. 

"Kepolisian bisa berkoordinasi dengan imigrasi dalam hal untuk penegakan. Apakah dengan denda atau kita bisa arahkan ke tindakan hukum atau pendeportasian," ucapnya.

Hukuman berupa denda atau pendeportasian disebutkan Agus, jika terbukti melakukan pelanggaran UU. Seperti UU Lalulintas. 

"Sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan, oleh Dirjen Imigrasi, imigrasi akan menindak tegas kepada setiap WNA yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia, khususnya seperti yang ada di wilayah Sulsel," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan