Tambahnya, pihak imigrasi memberikan pelayanan kepada WNA sekaligus sebagai penegakan hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberikan penindakan.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing, kita tidak ragu dan tidak segan untuk melakukan tindakan hukum pada yang bersangkutan," kuncinya.
(Muhsin/fajar)