FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anastasia Preitya Amanda (APA), wanita yang dituding sebagai pembisik ke Mario Dandy Satriyo yang menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap David. Melaporkan Mario Dandy, Shane Lucas dan AG ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Wanita berusia 19 itu tidak menerima tuduhan itu. Ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporannya pun tercatat dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Maret 2023.
“Kita sudah laporkan pada tanggal 14 Maret itu. Semua bukti-bukti sudah kita lampirkan di LP itu,” kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2023).
Adapun bukti-bukti yang sudah diserahkan ke penyidik atas laporan yang dilayangkan pihaknya itu, berupa berita perihal pernyataan Mario atau pengacaranya yang dinilai merugikan Amanda
“Jadi semua berita di media (sebagai bukti) baik itu di media cetak, media online. Semua sudah kami susun. Itu bukti-bukti jelas. Dan sudah kita serahlan ke penyidik,” ujarnya.
Selain itu, Enita Edyalaksmita juga mengaku, akibat pemberitaan miring, Amanda sempat dipanggil pihak kampus perihal tudingan dugaan keterlibatan dalam kasus penganiyaan David.
Pemanggilan dari pihak kampus itu, kemudian membuat pihak Amanda geram terhadap Mario, sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Amanda juga mendapat panggilan dari pihak kampus untuk klarifikasi. Ini kemudian membuat psikis klien kami terganggu. Itu kemudian yang membuat kita buat laporan,” tegasnya. (pojoksatu)