Anggap Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Dukung Kejaksaan Banding

  • Bagikan
BARANG BUKTI: Jaksa penuntut umum Kejati Jatim Rakhmad Hari Basuki memperlihatkan senjata untuk menembakkan gas air mata. (RIANA SETIAWAN/JAWA POS)

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan